UPDATE

ACEH
ACEH

Sebar Foto Syur Teman Wanitanya, Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi

“IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata dia.[]

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.