Jumat, 19/04/2024 - 15:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Heboh Pemblokiran PSE, LaNyalla Minta Kemenkominfo Blokir Judi Online

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi judi online yang semakin marak. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal tersebut disampaikan LaNyalla menanggapi pro kontra warganet terhadap sikap Kementerian Kominfo yang membiarkan sejumlah situs yang terindikasi sebagai penyedia judi online karena sudah secara legal terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sementara, sejumlah aplikasi permainan atau game online diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE. “Saya minta Kemenkominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi perjudian online. Pasalnya belakangan ini semakin marak dan menyasar anak-anak muda. Karena jiwa muda yang penuh penasaran akhirnya mencoba dan terjebak perjudian online,” ujar LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, kemarin.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Longsor di Rongga Bandung Barat, Satu Orang Masih Tertimbun Belum Ditemukan

Menurut LaNyalla, pemblokiran jangan sekedar memenuhi desakan warganet. Namun, kebijakan yang secara moral harus diambil demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat.

“Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus lebih bekerja keras lagi untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat merusak generasi kita,” papar dia.

Berita Lainnya:
Polisi Malaysia Terus Dalami Motif Warga Israel Pembawa 6 Pistol

Ditambahkannya, keberadaan aplikasi dan situs judi online juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sangat jelas, judi online itu perbuatan melanggar hukum. Makanya Kominfo harus tegas dalam hal ini. Bahkan bisa diambil tindakan hukum kalau tidak mau ikuti aturan,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi