UPDATE

NASIONAL

Ternyata Bukan Pelecehan Di Rumah Dinas, Ini yang Dilakukan Brigadir J Kepada Putri Candrawathi Sehingga Ia 'Dihabisi' Anak Buah Irjen Sambo

 Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.