Kamis, 25/04/2024 - 17:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Modus Rekayasa Tembak-menembak, Kasus KM 50 Disebut Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kuasa Hukum Korban KM 50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan 6 laskar FPI dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurutnya kasus tersebut sama-sama mempunyai skenario palsu adegan tembak-menembak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kesamaan kasus KM 50 dengan kasus FS adalah adanya kekerasan oleh aparat dan modus rekayasa skenario palsu tembak menembak. Hal itu juga disebarluaskan secara massif melalui corong resmi kekuasaan,” kata Aziz saat dihubungi Kamis, 18 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hanya saja pada kasus yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat ini, menurut Aziz, yang membedakan adalah tidak ada kepentingan penguasa yang ditutupi. Sedangkan pada kasus FS ini tidak ada kepentingan penguasa hingga membuat kasus ini menjadi viral ke khalayak ramai.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pemprov Jabar Gulirkan OP Bersubsidi, Kuningan Dapat Jatah 5.000 Paket

Pada kasus pembunuhan Brigadir J ini, Aziz juga menilai ada kepentingan dari penguasa untuk membangun citra positif untuk membuat penegakan hukum yang sebelumnya hancur.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Perbedaannya, dalam kasus FS, karena tidak ada kepentingan penguasa yang mau ditutupi, justru sebaliknya penguasa berkepentingan membangun citra positif dalam penegakan hukum setelah sekian lama hancur berantakan karena tumpul ke atas tajam ke bawah, gesit dan gerak cepat serta ampuh terhadap oposisi namun letoy dan tak berdaya terhadap para pendukung kekuasaan maka akhirnya kasus FS digunakan sebagai momen untuk membangun citra positif seolah-olah hukum masih baik-baik saja,” kata Aziz.

Aziz tuding ada rekayasa kasus

Aziz menambahkan jika menyangkut kepentingan penguasa, rekayasa kasus acapkali menjadi kerap dilakukan. Hukum dalam hal ini dibuat untuk melegitimasi extra judicial killing.

Berita Lainnya:
Kecewa atas Putusan MK, Fedi Nuril Ingin Siapkan Anaknya Lawan Silsilah Jokowi

“Namun begitu menyangkut kepentingan penguasa, yang memang menggunakan modus fake fact, rekayasa skenario tembak menembak, maka hukum digunakan justru untuk melegitimasi extra judicial killing. Inilah hal yang paling tidak bermoral dalam dunia hukum dan politik kekuasaan tersebut,” kata Aziz.

Ditanya mengenai pengembangan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI ini, Aziz mengungkapkan saat ini pihaknya terus melakukan beberapa langkah hukum. Bahkan di antaranya juga melakukan langkah konstitusional dengan beberapa pegiat HAM internasional.

“Adapun langkah hukum dan konstitusional baik dalam negeri maupun internasional yang memungkinkan kita sudah dan akan tempuh dengan bekerja sama dengan beberapa pihak untuk hal itu,” katanya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi