“Kami telah periksa malam ini sampai tuntas. Kedua belah pihak sepakat berdamai, dan pihak pelapor dari Alfamart bersedia mencabut laporannya dan tidak memproses sampai ke penegakan hukum,” katanya.
Selain itu pihaknya juga menerima keterangan dari suami terlapor bahwa sang istri, M mempunyai kelainan. Hanya saja dimaksud dalam hal ini bukan gangguan jiwa.
Lebih lanjut, Sarly menyebutkan ada kebiasan unik pada sosok M terkait perbuatannya. Sementara Amelia selaku karyawati Alfamart mengaku sudah memaafkan M.
“Masalahnya sudah selesai, kami sudah mencabut laporannya,” katanya.
Sebelumnya Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan polisi perihal pencurian maupun pengancaman terkait pengutil coklat yang viral di Alfamart Cisauk.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primanda Putra mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dari pelapor.
“Setelah ini kami akan lakukan klarifikasi dari saksi terlapor,” ujarnya saat ditemui di Polres Tangsel, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, saksi pelapor mendapati yang bersangkutan melakukan pengambilan cokelat dan sampo untuk kemudian dimasukkan ke dalam tas dengan tidak membayar dan langsung menuju ke mobil.
“Yang kami klarifikasi itu dari Alfamart seluruhnya, dari kasir, petugas toko dan yang ada di tkp,” katanya.
Sementara berdasarkan hasil rekaman CCTV minimarket, terlapor terlihat mengambil tiga buah coklat cadburry, dan dua botol sampo.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) lalu. Peristiwa tersebut viral, karena terlapor mengancam karyawati Alfamart dengan UU ITE akibat memvideokan dirinya masuk ke mobil tanpa membayar barang yang sudah dicuri.



















































































































Komentar Terbaru