Sabtu, 20/04/2024 - 11:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Orang yang Biasa Bohong, Tidak Akan Terpengaruh dengan Lie Detector; Ngaruh Gak Nih ke Ferdy Sambo?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengungkap bahwa hasil lie detector tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Maka, dirinya meminta kepada Tim Khusus Polri untuk tak menjadikan hasil uji kebohongan tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur,” kata Edi, dalam keterangannya pada Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Jemaah Aolia yang Rayakan Idulfitri Duluan

Kata dia, hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. “Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun,” tegasnya.

Sebenarnya, menurut dia, dalam proses hukum, polisi tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.

Berita Lainnya:
Kedubes Sudah Keluarkan Travel Warning 2 Minggu Sebelum Serangan di Moskow, Bagaimana AS Bisa Tahu?

“Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia pun menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

“Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini,” ujarnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi