Jumat, 19/04/2024 - 08:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Tolak Kasasi JPU Perkara KM50, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri Bebas

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dengan putusan itu, dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dinyatakan bebas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (12/9).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Interpol: Penyelundupan Manusia di Asia Tenggara Menjadi Krisis Global

Putusan dibuat majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Mereka juga turut menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Fikri Ramadhan.

“Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan,” ujarnya.

Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ahli Ganjar Mahfud Soroti Perubahan Perilaku Prabowo Usai Dekat Jokowi: Seperti Dijinakkan

Sebelumnya, JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas pada terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus unlawful killing terhadap enam laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Dua anggota Polda Metro Jaya itu sebelumnya divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Selatan. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi