Jumat, 19/04/2024 - 18:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung RI Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast Diantaranya Sosok Wanita Emas Hasnaeni Moein

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Tersangka baru tersebut yakni Hasnaeni Moein alias Wanita Emas selaku Direktur PT Misi Mulia Metrikal.  Penetapan tersangka itu pun diwarnai aksi penjemputan paksa oleh pihak Kejagung RI.  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Bahkan video penjemputan paksa Wanita Emas viral dengan merekam tersangka yang meronta-ronta dijemput puhak Kejagung saat berada di salah satu rumah sakit.  “Ya, alias wanita emas. 

ADVERTISEMENTS

Secara umum kita kenakan Pasal 2 Pasal 3 UU anti korupsi dugaan tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022). 

Tak cukup sampai di situ, pihak Kejagung RI turut serta menatapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada periode 2016 – 2020. 

Kuntadi menjelaskan dua tersangka tersebut yakni pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJH) dan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast berinisial JS.  “(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 hingga 11 Oktober 2022,” katanya.  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Polres Cianjur Tangkap Dua Perempuan Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak

Sementara itu, kata Kundtadi, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap KJH di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari yang  terhitung sejak hari ini Kamis (20/9/2022). 

Sedangkan, tersangka JS dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  

JS diktehui berperkara dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.  Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. 

Para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto. 

Berita Lainnya:
Uang Rp 164 Juta di Restoran Hotman Paris Lenyap, Polisi Periksa Lima Saksi

Sedangkan, Kutandi menuturkan satu tersangka lainnya berinisial SJ bakal segera diinformasikan puhak Kejagung RI ke publik. “1 belum dirilis nanti hari ini kita rilis seluruhnya secara tertulis atas nama SJ,” katanya. 

Sebelumnya dikabarkan, Kejagung RI  meningkatkan status penanganan kasus dugaan  tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 ke tahap penyidikan.  

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu pihak Kejagung RI mencatat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun. 

Penyimpangan tersebut diduga telah terjadi ketidaksesuaian ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dalam beberapa kegiatan.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi