Arief mengatakan OJK telah menyampaikan bahwa persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing masing bank.
Sebab, bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya
“Jadi, enggak perlu buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang perbankan memojokan Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan, hingga mengatakan Bank Mandiri mezolimi PT Titan Infra Energi,” ujarnya.
Arief menambahkan, persoalan tersebut sebenarnya cukup mudah.
Sebab, PT Titan Infra Energi tidak membayar angsuran hutang pada Bank Mandiri sejak 2020, tetapi mampu membagikan deviden pada pemegang sahamnya.
“Ini merupakan pelanggaran hukum perbankan yang diperjanjikan, karena membagi deviden juga harus membayar angsuran. Selain itu, mengangkat direksi tanpa persetujuan atau pemberitahuan pada pihak Consorsium pemberi kredit ini juga pelanggaran,” tambah Arief.
Lebih lanjut, Arief menilai jika terjadi masalah hukum atau dispute antara Bank Pemberi Kredit dan PT Titan Infra Energi diselesaikan di arbitrase Singapura, hal tak berkaitan dengan penunggakan pembayaran angsuran kredit.
Dia pun menyoroti hal-hal lain terkait aset yang diikat sebagai hak tanggungan ternyata aset tersebut tidak sesuai dengan nilainya.
“Persoalannya gampang saja, kok. Enggak perlu pakai buzzer sekelas Ade Armando untuk mendelegitimasi Bank Mandiri. PT Titan Infra Energi tinggal bayar utangnya saja, selesai,” tutupnya.(*)



















































































































Komentar Terbaru