Rabu, 17/04/2024 - 05:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mengelak saat Ditanya Pimpinan Sidang, Ferdy Sambo: Siap! Tidak Jendral, Kalau Nembak Kenapa Harus di Rumah

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana hingga tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Estasi Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti Ini

Ferdy Sambo pada pembacaan dakwaan disebut menjadi penembak terakhir di bagian kepala Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Pada surat dakwaan dirincikan bahwa Bharada Richard Eliezer menembak tiga hingga empat kali di tubuh Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

Sumber: suara

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi