Jumat, 19/04/2024 - 12:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra kembali memasuki babak baru, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kali ini Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten. Informasi itu dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Serang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dengan Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENTS

Laporan Dito Mahendra dijukan ke Polres Serang Kota beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya:
Cermati Komposisi Hakim MK, Denny Indrayana Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar Dikabulkan

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, mengutip dari MataMata -jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).

Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022. “Penahanan dilakukan di Rutan Serang,” kata Freddy Simandjuntak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Freddy Simandjuntak juga menyampaikan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.

Berita Lainnya:
Ratusan Korban Longsor Cipongkor Bandung Barat Mengungsi

“Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Freddy Simandjuntak.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi