UPDATE

ACEH
ACEH

KIP Aceh: 28 dari 32 Bacalon DPD BMS Serahkan Syarat Perbaikan

Rahmad Maulizar, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 920 dukungan dari 506 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua. Rahmat Razi Aulia, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.528 dukungan dari 887 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua.

Mohd. Ilyas, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.568 dukungan dari 614 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua. Azhari, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.517 dukungan dari 553 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua.

Sofyan Ardi, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.806 dukungan dari 606 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua.

Abdullah Puteh, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.576 dukungan dari 344 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua.

Sahidal Kastri, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.021 dukungan dari 672 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua. Said Muslim, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.377 dukungan dari 1.105 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua.

A. Mufakhir Muhammad, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.338 dukungan dari 1.170 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua. Firmandez, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.670 dukungan dari 1.087 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua. Irsalina Husna Azwir, menyerahkan dukungan pemilih baru sebanyak 1.685 dukungan dari 1.187 jumlah minimal perbaikan ditahap kedua.

Selain itu, kata Munawarsyah, terdapat satu bakal calon DPD yang mengundurkan diri atas nama Nasrullah, terdapat 3 bakal calon DPD yang tidak melakukan penyerahan perbaikan dukungan tahap kedua sampai batas waktu ditutupnya masa penyerahan perbaikan dukungan pemilih, Sabtu(11/3/2023) pukul 23.59, yaitu: Ramli Rasyid, Bukhari MY, dan Helmi Hasan.

“Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pemilih perbaikan tingkat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dimulai tanggal 12 sampai 21 Maret 2023, dimana KIP Aceh dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap potensi dukungan ganda ekternal maupun internal, potensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan, potensi tidak terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.

Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini dilanjutkan dengan rekapitulasi pada tanggal 22 sampai 24 Maret 2023, dan Verifikasi faktual perbaikan dimulai tanggal 26 Maret samapai 8 April 2023 oleh KIP Kabupaten/Kota dan PPS.

“Namun sebelumnya akan dilakukan pengamblan sampling dukungan verifikasi faktual tahap kedua,” kata dia.[]

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.