“Sebagai daerah keistimewaan, juga berlaku asal lex special derogat legi generalis,” ungkap dia.
Dalam kontek ini, lanjutnya, maka Qanun LKS memerintahkan semua lembaga keuangan harus didasarkan pada prinsip syariah, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2, Juncto Pasal 65 QLKS.
Begitu juga dengan asas personalitas, dimana kewajiban itu berlaku bagi setiap orang yang beragama Islam atau badan hukum yang bertempat tinggal di Aceh, dan setiap badan usaha/badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh.
“Artinya, jika ada lembaga keuangan (berbadan hukum) di Aceh harus juga menyesuaikan dengan Qanun tersebut berdasarkan doktrin dan asas hukum tersebut,” tuturnya.
Terkait dengan hukum bunga bank sebagai hal yang khilafiyah memang benar, karena ada sebagian ulama di dunia yang menyatakan bunga bank tidak sama dengan riba.
Namun Fatwa DSN tahun 2000 menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah dan dikuatkan dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 bahwa bunga (interest), berupa tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman adalah riba.
Menurut Fahmi, dalam konteks Aceh, boleh saja praktek bank konvensional dikembalikan, jika ada Fatwa MPU yang menyatakan bahwa bunga bank itu bukan riba.
“Tapi saya nyakin, fatwa itu tidak ada,” tegasnya.
Terkait wacana dan usulan Qanun LKS ini direvisi, Chairul mangatakan, sah-sah saja dan setuju sebagai upaya memperkuat peran QLKS tersebut.
“Agar fungsi perbankan syariah benar-benar menjadi Rahmatalill’alamin,” pungkasnya.[]


















































































































Komentar Terbaru