Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Kepolirian Nasional (Kompolnas), dan Komnas HAM untuk menyelidiki informasi tentang polisi di Jatim memasang baliho Prabowo-Gibran.
Menurut koalisi, pemasangan baliho Gibran oleh polisi di Jatim telah melanggar undang – undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.
“Kepada masyarakat sipil, mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran,” demikian koalisi tersebut mengakhiri pernyataannya.































































































Beri Komentar