UPDATE

NASIONAL

Firli Bahuri Mangkir Melulu, ICW: Jika Merasa Bersih Harusnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya!

 

“Surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023,” tegas Ade. 

 

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.