UPDATE

NASIONAL

Firli Bahuri Mangkir Melulu, ICW: Jika Merasa Bersih Harusnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya!

BANDA ACEH  – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Hal ini berkenaan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

 

Untuk diketahui, Firli Bahuri telah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

 

“Sebagai Pimpinan KPK sekaligus purnawirawan jenderal polisi, mestinya ia tidak memberikan contoh buruk dengan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Dari aspek hukum, memenuhi panggilan Penyidik bersifat wajib berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (14/11).

 

 

Kurnia menekankan, jika Firli merasa tidak salah seharusnya berani memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Sehingga tidak mencari-cari alasan untuk menghindar dari panggilan pemeriksaan.

 

“Jika Firli merasa bersih, harusnya ia berani menghadapi proses hukum. Dengan mangkir semacam itu, wajar jika kemudian masyarakat menaruh prasangka buruk bahwa Firli adalah pelaku sebenarnya dan ia sedang bersiasat untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

 

Skenario terburuk, kata Kurnia, jika Firli tetap tidak hadir, maka ICW mendorong Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, pada Rabu (15/11) besok, untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut.

 Namun, jika Firli menjadi tersangka, mendesak Kapolda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Firli.

 

 

“Setelah ditangkap dan diperiksa, sebaiknya penyidik langsung melakukan penahanan agar tidak ada upaya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kurnia.

 

Terpisah, Direktorat Jenderal Kriminal Khusus (Ditreskrimsua) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli Bahuri. Pimpinan KPK itu dijadwalkan hadir memenuhi panggilan, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang dischedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

 

 

Belum diketahui pasti apakah Firli akan datang atau tidak. Dia hanya memastikan surat pemanggilan ulang Firli sudah diterima oleh KPK.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.