Selasa, 30/04/2024 - 00:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komika Aulia Rakhman Penghina Nama Muhammad Ditetapkan Jadi Tersangka

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial Aulia Rakhman (AR) (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya pada Kamis (7/12/2023) lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek, Menhub Budi Singgung Ketaatan Pengguna Tol

Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad. 

Berita Lainnya:
Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Uang Suap Rp 8,6 Miliar

“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi