UPDATE

NASIONAL

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Desak Gibran Lengser dari Kursi Wali Kota, Hal Ini Jadi Alasannya

“Sehingga kok lebih bagus kalau pak wali kota mengundurkan diri, supaya bisa fokus ke kampanye, kemudian roda pemerintahan bisa berjalan,” ujarnya.

Sukasno juga menyinggung PP Nomor 32 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya.

“Tapi ini ada PP Baru yang ndilalah (kebetulan) keluarnya pas di tahun 2023, ya agak istimewa PP ini,” ucap dia.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.