Sidang pada bulan Februari di ICJ ini berbeda dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada beberapa saat lalu, yang menuduh Israel terlibat dalam “tindakan genosida” di Gaza.
“Meski kita bukan pihak dalam Konvensi Genosida, Indonesia telah menyatakan dukungannya kepada Afrika Selatan untuk melaporkan pelanggaran Konvensi Genosida yang dilakukan Israel ke ICJ,” kata Retno Marsudi.
“Poin utama dari seluruh upaya Indonesia adalah mencari segala cara untuk terus mendukung perjuangan Palestina,” lanjutnya.
Para hukum internasional yang hadir membahas berbagai kebijakan dan tindakan Israel terkait pendudukan berkepanjangan, permukiman ilegal, dan aneksasi di Wilayah Pendudukan Palestina, upaya mengubah komposisi demografi, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem, serta pelanggaran yang dilakukan Israel dan hak untuk menentukan nasib rakyat Palestina sendiri.
Diskusi ini dihadiri oleh sekitar 50 pakar hukum dan hukum internasional, termasuk panelis seperti Prof Dr Eddy Pratomo, Prof Hikmahanto Juwana PhD, Prof Dr Sigid Riyanto, dan Dr Eni Narwati.






























































Beri Komentar