Persoalan dunia pendidikan yang belum tersentuh pemerintah adalah kurangnya jumlah dan kualitas SDM pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik yang kian kesini kian tak jelas, infrastruktur pendidikan yang terkait kebutuhan pendidikan, sistem administrasi yang berbelit bahkan berbasis riba hingga UKT pun boleh dibayar dengan pinjol. Inilah bukti liberalisasi pendidikan yang dalam sistem kapitalisme adalah keniscayaan, mirisnya turut memperparah akses pendidikan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.
Bagaimana pula dengan output pendidikan yang doyan bullying, pergaulan bebas, tak kenal halal haram dan lain sebagainya, semestinya inilah PR besar negara yang harus segera dituntaskan.
Terlebih belum terwujudnya pemerataan kesejahteraan ,pendidikan seolah hanya penting untuk mereka yang mengejar intelektualitas, disinilah peran negara yang sangat krusial, ketimpangan pengurusan urusan rakyat di satu sisi pasti akan berimbas pada sisi yang lain. Sayangnya dalam kapitalisme, pemerintah tak bisa berbuat banyak, fungsi pokok mereka hanyalah regulator kebijakan, yang bertugas menggodok kebijakan yang memudahkan para investor mengelola pendidikan. Dari mulai pendanaan, infrastruktur, tenaga ahli hingga regulasi-regulasi yang merusak generasi atas nama bisnis dan edukasi.
Padahal pendidikan merupakan salah satu kebutuhan asasi rakyat. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan gratis, menyediakan sarana prasarana, serta menyediakan SDM andal untuk melahirkan generasi cerdas dan berkarakter Islam untuk melanjutkan peradaban. Peran strategis para akademisi ini membuat negara berkewajiban untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan mereka.
Melalui pembiayaan berbasis baitulmal, negara memenuhi kebutuhan rakyat tanpa kecuali. Negara memaksimalkan pemasukan dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap yakni fai, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah. Juga pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara yakni usyur, khumus, rikaz, dan tambang.
Melalui mekanisme tersebut, kita bisa melihat bagaimana sejarah kekhalifahan Islam yang memberi penghargaan kepada para pengajar sejumlah gaji yang menjamin kesejahteraan mereka. Sudah masyhur apa yang Imam ad-Dimasyqi riwayatkan bahwa Umar bin Khaththab membayar guru di Madinah senilai 15 dinar. Raghib as-Sirjani dalam kitab Mādza Qaddama al-Muslimūna li al-‘Ālām menerangkan bahwa pada masa Daulah Abbasiyah, gajinya bahkan bisa mencapai 200 dinar.
Kurikulum pun disusun oleh negara berdasarkan akidah Islam,baik untuk sekolah negara maupun individu rakyat yang ingin mendirikan sekolah. Tak ada beda bagi rakyat miskin atau non muslim, sementara untuk akidah dan ibadah non muslim negara tidak ikut campur. Akses dimudahkan, bahkan gratis. Setiap orang pun berhak menempuh pendidikan setinggi mungkin, tak selalu harus berakhir dengan bekerja.
















































































































