Baca juga: Bawaslu Aceh Tamiang Sanggah Hasil Rekapitulasi Suara Calon DPD
“Jadi kalau saya melihatnya memang harus sejak awal diganti. Apalagi yang terakhir ini, ketidakmampuan Achmad Marzuki dalam mengesahkan APBA bersama DPRA, meskipun sudah difasilitasi sejak awal oleh Mendagri. Bahkan, sekarang sudah masuk bulan Maret, jadi yang dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat Aceh bukan Pj Gubernur,” tutur Nasrul.
Lebih parah lagi, Nasrul mengecam Achmad Marzuki yang berani mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) hanya khusus untuk membayar honor dan tunjangan para pejabat di Aceh. Dan ini menunjukkan pola berpikir yang sangat egois dalam mengelola pemerintah.
“Ini celaka ini, pola-pola berpikir begini sangat egois dalam mengelola pemerintah, harusnya kalau memang mau Pergub, maka pergub APBA dong. Nah, dia tidak berani mem-pergub-kan APBA 2024 karena disitu ada anggaran PON dan sebagainya yang pada tahun lalu tidak ada, makanya inikan pergub honor dan tunjangan jabatan adalah pergub akal-akalan,” sindir Nasrul.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
Diketahui, Achmad Marzuki telah mengemban amanat sebagai Pj Gubernur Aceh sejak 6 Juli 2022 lalu. Masa jabatannya sempat diperpanjang oleh Presiden Jokowi pada 5 Juli 2023.
Artikel Pj Gubernur Aceh Dikabarkan Bakal Diganti, Pengamat: Pilihan Terbaik pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.
































































































Beri Komentar