UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Bansos Arahan Presiden Jokowi Terindikasi Melanggar Hukum: DPR Wajib Periksa

Karena itu, Joko Widodo terindikasi kuat juga melanggar Pasal 5 ayat (4) UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN: “setiap penyelenggara negara wajib untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Menurut definisi Pasal 1 angka 5, Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Pemberian bantuan sosial dadakan Joko Widodo termasuk perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya, anaknya, dan kroninya.

Presiden Joko Widodo juga diduga keras melakukan penyalahgunaan wewenang kekuasaannya, dengan memaksakan memberi bantuan sosial sampai Juni 2024 tanpa ada mata anggaran di dalam APBN 2024.

Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Terakhir, pemberian bantuan sosial oleh Presiden dan Menteri lainnya, tanpa melibatkan kementerian sosial, melanggar tugas pokok kementerian, dan termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

Karena, pemberian bantuan sosial dadakan tersebut dapat dipastikan tidak tepat sasaran, karena dibagikan di tengah kerumunan massa, tanpa ada data penerima bantuan. Karena data tersebut berada di Kementerian Sosial.

Melihat dugaan pelanggaran yang serius ini, DPR harus panggil Sri Mulyani untuk menyelidiki dari mana anggaran bantuan sosial dadakan arahan dari Presiden Joko Widodo tersebut diperoleh, berapa besar, siapa penyelenggara negara yang menyalurkan bantuan sosial, dan siapa penerima bantuan sosial tersebut.

Rakyat tidak bisa menerima uang publik milik rakyat, APBN, digunakan seenaknya seperti uang pribadi mereka.

[***]

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.