UPDATE

NASIONAL

Dilaporkan ke Polisi, Connie Minta Maaf dan Ngaku Keliru Atas Unggahan ‘Polres Milik Akses ke Sirekap’

BANDA ACEH – Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie meminta maaf atas gaduh soal unggahannya di akun Instagram @connierahakundinibakrie beberapa waktu lalu. Connie memberikan penjelasan usai dirinya dilaporkan atas dugaan penyeberan kabar bohong atas postingan ‘Polres memiliki akses ke Sirekap‘.

Connie mengklatifikasi bahwa pernyataannya itu berawal dari statement salah satu mantan Wakapolri saat berdiskusi soal Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Dalam postingan terdahulu saya menyatakan bahwa Pak Jendral Oegroseno, mantan Wakapolri, memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan bukber. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa ‘Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres’,” kata Connie kepada wartawan, Sabtu 23 Maret 2024. 

Dia mengaku jika salah paham atas pernyataan tersebut karena terlalu antusias karena bahasan yang sangat seru. Sehingga diskusi yang mencerahkan saat buka bersama (bukber) itu memecah konsentrasi.

“Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya,” ucapnya.

“Setelah saya rekonfirmasi dengan beberapa yang hadir, statement tersebut ternyata berasal dari staff beliau yang mengatakan bahwa: Polres Polres itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka,” sambungnya.

Atas sengkarut ini, ia meralat pernyataan sebelumnya dan menegaskan pernyataan itu bukan mengenai Sirekap melainkan aplikasi khusus Polri.

“Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses untuk real count sebagaimana koreksi di atas,” jelasnya.

Sebelumnya, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut unggahan di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat 22 Maret 2024. 

“Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Maret 2024. 

Saat ini, penyidik kepolisian masih meneliti laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan tersebut.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.