“Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” tulis poin keempat.
Adapun poin terakhir, MUI meminta pemerintah untuk membuat regulasi. MUI berharap izin THM dapat diperketat lagi. Mengingat mayoritas masyarakat di Kota Makassar ini adalah umat muslim.
“Kepada pemerintah untuk membuat regulasi peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah,” tulis poin kelima
Merusak Moral
Selain MUI, Ormas Muhammadiyah juga turut menyoroti dan menolak kehadiran THM milik Hotman Paris itu. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar telah melayangkan surat ke Pemerintah Kota Makassar.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Wali Kota Makassar, kiranya tidak memberi izin dan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian surat yang ditandatangani Ketua PDM Kota Makassar, KH. M. Said Abd Shamad, Lc., bersama dengan sekretarisnya, Dr. Ir. Achmad AC, SE., MM., IPM., terkonfirmasi, pada Rabu 29 Mei kemarin.
Dalam kelanjutan isi surat tersebut, jajaran pengurus Muhammadiyah Kota Makassar telah menyaksikan langsung video pendek Hotman Paris pada momentum peresmian THM tersebut pada Senin, 27 Mei 2024, yang dinilainya mengundang kemaksiatan di Kota Makassar.
Kehadiran THM itu disebut akan semakin mendukung potensi rusaknya moral agama generasi muda.
“Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka akan tersesat (Alqur’an, surah Maryam, ayat 59),” demikian tulisan dalam surat itu.
“Selanjutnya, semakin meluasnya perbuatan dosa dan maksiat yang mengundang turunnya laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah: Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya. (Alqur’an, surah Al-Anfal, ayat 25),”.
Tak hanya itu, gabungan ormas Islam di Kota Makassar, pada Kamis 28 Mei 2024 lalu juga telah menggelar jumpa pers, menyikapi kehadiran THM terbesar di Makassar bernama W Super Club tersebut.
Sekedar Diketahui, THM W Super Club yang berlokasi di area Center Point of Indonesia (CPI) merupakan milik dari pengacara Kondang Hotman Paris dan artis sensasional Nikita Mirzani.
Diskotik terbesar di Kota Makassar tersebut resmi beroperasi setelah diresmikan pengacara kondang Hotman Paris pada Senin 27 Mei 2024 lalu.


















































































































Komentar Terbaru