BANDA ACEH – Pendirian Tempat Hiburan Malam (THM) milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kontroversi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, THM bernama W Super Club itu dianggap tidak pantas karena dapat merusak nilai-nilai keislaman dan adat masyarakat di Kota Daeng.Penolakan kehadiran tempat dugem milik pengacara asal Medan itu datang dari berbagai kalangan. Pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah menyatakan menolak keras hadirnya tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Makassar.
“Bahwa viralnya video Bapak Hotman Paris Hutapea yang meresmikan W Super Club pada tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman, serta mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan malebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut, dikutip, Jumat 31 Mei 2024.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan MUI Sulsel berdasarkan surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 tentang W Super Club, Kamis, 30 Mei 2024. Pernyataan sikap ditandatangani Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin. Dalam penolakan itu, MUI tekankan ada 5 poin pernyataan sikapnya.
Pada poin pertama, MUI menegaskan menolak kehadiran W Super Club di Makassar.
“Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar,” tulis poin pertama dalam pernyataan sikap tersebut.
Selanjutnya, poin kedua MUI menyinggung jarak W Super Club dengan tempat ibadah yakni Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang berdekatan. Sehingga, meminta Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin THM tersebut.
“Mengimbau kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut. Mengingat jarak Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan,” lanjutnya.
Kemudian, ketiga MUI juga menyebut umat Islam yang memasuki THM tersebut adalah haram dan sama halnya memakan bangkai, babi, hingga berbuat zina.
“Mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina, dan lain-lain,” katanya
Selanjutnya, poin keempat MUI meminta para investor agar menghargai umat sekitar lokasi sebelum mendirikan usaha. Sebab, dikhawatirkan dapat mengganggu masyarakat setempat.


















































































































Komentar Terbaru