UPDATE

NASIONAL

Pemprov Jakarta Berpotensi Rugikan Negara Puluhan Triliun

Di tingkat banding, kasasi, dan PK, PT Bunga Lestari dinyatakan menang.

Upaya mediasi pun sudah dilakukan antara PT Bunga Lestari dengan UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta dan Disdik Pemprov DKI dengan difasilitasi Kejati  DKI Jakarta pada 14 Desember 2021.

Namun hingga saat ini, tidak ada pembayaran kepada  PT Bunga Lestari. Dengan demikian, UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta Disdik Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan asas good governance, yaitu asas kemanfaatan yang menimbulkan negara merugi, sehingga patut diduga terjadi tindak pidana korupsi.

“Sampai saat ini, kerugian negara yang ditimbulkan semakin bertambah karena UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta dan Disdik Provinsi DKI Jakarta harus menanggung pembayaran kewajiban pokok Rp47,8 miliar dan pembayaran bunga dan denda 1,08 persen sejak Juni 2014,” tegas Arief

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.