Setelah berakhirnya masa perbaikan hanya terdapat satu bapaslon yang memenuhi persyaratan, Said menilai UU Pilkada memerintahkan untuk dilakukan penundaan tahapan pilkada selama 10 hari.
“Ini artinya, mulai tanggal 11 hingga 20 September, di daerah yang hanya terdapat bapaslon tunggal, tahapan pilkada harus disetop dulu untuk memberi kesempatan kepada parpol mempersiapkan bapaslon baru,” tuturnya.
Maka dari itu, Said beranggapan bahwa setelah masa jeda 10 hari terlampaui, KPU daerah diwajibkan untuk membuka kembali pendaftaran bapaslon baru dalam kurun waktu selama tiga hari.
“Berdasarkan ketentuan ini, maka perpanjangan pendaftaran untuk bapaslon baru di wilayah yang hanya terdapat bapaslon tunggal baru akan dimulai pada 21 hingga 23 September,” tuturnya.
Kalaupun sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran tidak ada pengusulan bapaslon baru, menurut Said, KPU bisa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Di mana, KPU daerah baru diperbolehkan menyelenggarakan Pilkada dengan bapaslon tunggal.
“Dengan demikian, maka tidak benar keterangan KPU yang menyatakan bahwa masa perpanjangan pendaftaran di daerah yang mempunyai bapaslon tunggal sudah ditutup pada 4 September. Sebab masa perpanjangan pendaftaran seharusnya baru dibuka kembali oleh KPU daerah pada 21 hingga 23 September,” ucapnya.
“Oleh sebab itu, tidak benar informasi dari KPU yang menyatakan pilkada dengan bapaslon tunggal resmi dilaksanakan di 41 daerah. Sebab parpol/gabungan parpol masih dapat mengajukan bapaslon baru di akhir minggu ketiga bulan September,” tegas Said.


















































































































Komentar Terbaru