UPDATE

NASIONAL

KPU Sesat Hukum Sebut Calon Tunggal Karena Aturan Pencalonan

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sesat hukum, karena menyebut calon tunggal yang masih tersebar di 41 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 disebabkan oleh aturan pencalonan.Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, KPU dinyatakan sesat hukum karena telah menutup masa perpanjangan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah. Sehingga berakibat munculnya calon tunggal vs kotak kosong di 41 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024.

“Tidak benar pernyataan KPU yang mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran bapaslon di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal sudah berakhir,” ujar Said kepada RMOL, Senin (9/9).

Selain itu, dia juga keberatan dengan pernyataan KPU yang bilang calon tunggal muncul karena terdapat aturan mengenai larangan partai Politik (parpol) mengubah arah dukungan dan pengusungan bapaslon kepala daerah.

“Tidak benar pula jika dikatakan parpol yang sebelumnya sudah mendaftarkan bapaslon dilarang untuk mendaftarkan bapaslon baru,” sambungnya menegaskan.

Untuk mempertegas pandangannya tersebut, Said kemudian menyebutkan Pasal 49 dan Pasal 50 UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU Pilkada.

“Di UU Pilkada telah tegas mengatur mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme apabila hanya terdapat satu bapaslon,” jelasnya.

Dia merinci, dalam aturan itu disebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bapaslon. Serta melakukan klarifikasi kepada instansi terkait apabila diperlukan terhadap bapaslon yang sudah mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu.

“UU Pilkada memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada KPU daerah untuk melakukan proses tersebut. Ini artinya, masa penelitian berakhir di tanggal 5 September,” urainya. 

Kemudian setelah itu, Said menyatakan, UU Pilkada memerintahkan kepada KPU daerah untuk memberitahukan secara tertulis hasil penelitian kepada parpol/gabungan parpol, paling lambat 2 hari setelah berakhirnya masa penelitian.

“Dengan demikian proses pemberitahuan ini akan berakhir di tanggal 7 September,” paparnya.

Selain itu, Said menyatakan apabila berdasarkan hasil penelitian persyaratan bapaslon belum lengkap, maka KPU daerah wajib memberikan waktu selama 3 hari kepada bapaslon untuk memperbaiki dokumen persyaratan.

“Dengan asumsi pemberitahuan berakhir di tanggal 7 September, maka batas waktu perbaikan persyaratan bapaslon adalah tanggal 10 September,” terangnya meneruskan penjelasan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.