UPDATE

NASIONAL

Kaesang Diundang ICW Acara Dibatalkan hingga Menyorot Langkah KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mempersilakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memberi data yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Seandainya saudara K maupun saudara BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan,” kata Tessa, Selasa, 10 September 2024, dikutip Antara. Pemberian data tersebut, kata dia, tidak menghentikan proses yang sedang berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK.

5. Dosen Hukum UGM Menanggapi Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kaesang tidak berkewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Menurut dia, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. 

Pernyataan Ghufron itu ditanggapi oleh Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Ia mengatakan, pengawasan penerimaan gratifikasi tidak hanya kepada penyelenggara negara, tetapi juga ditujukan untuk keluarga dan anak-anaknya.  

“Jadi, enggak bisa serta merta (gratifikasi Kaesang) dibebaskan. Gratifikasi itu harus dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan anggota PSI yang juga punya jabatan,” kata Akbar, pada Jumat, 6 September 2024.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.