NASIONAL
NASIONAL

Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polisi kembali menangkap satu pelaku pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu (28/9).

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menangkap satu pelaku berinisial MR alias Rendi Dalopes (28) pada Selasa (1/10). 

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel tersebut. Berbeda dengan massa lainnya, MR masuk ke dalam ballroom hotel melalui akses pintu samping hotel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

MR pun kini telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Ade, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi FTA tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan GW sebagai pelaku perusakan spanduk. Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya