UPDATE

NASIONAL

Polemik Fufufafa Munculkan Gerakan Tidak Memasang Foto Wakil Presiden

Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan pemasangan foto presiden atau wakil presiden.

Pasal 55 UU 24/2009 menyebutkan bahwa jika lambang negara ditempatkan bersama bendera negara atau gambar presiden dan wakil presiden, maka penempatannya harus mengikuti aturan tertentu.

Lambang negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada bendera negara dan foto presiden atau wakil presiden.

Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara harus diletakkan di tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.

Di tengah ketegangan Politik menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden baru, gerakan tidak memasang foto wakil presiden menunjukkan betapa panasnya isu Fufufafa di media sosial.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.