Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan pemasangan foto presiden atau wakil presiden.
Pasal 55 UU 24/2009 menyebutkan bahwa jika lambang negara ditempatkan bersama bendera negara atau gambar presiden dan wakil presiden, maka penempatannya harus mengikuti aturan tertentu.
Di tengah ketegangan Politik menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden baru, gerakan tidak memasang foto wakil presiden menunjukkan betapa panasnya isu Fufufafa di media sosial.
Komentar Terbaru