NASIONAL
NASIONAL

UU 61/2024 Diteken Jokowi, Prabowo Bisa Tambah Menteri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Undang-undang tentang Kementerian Negara direvisi Presiden Joko Widodo melalui pengesahan UU 61/2024 tentang Kementerian Negara.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dengan pengesahan UU tersebut, maka pembentukan dan pengelolaan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden yang sedang menjabat. UU ini mulai berlaku mulai 15 Oktober 2024 sejak diundangkan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Salah satu perubahan mendasar dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal tersebut sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Kamis, 17 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Selain itu, ada penambahan Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Berita Lainnya:
Duduk Perkara Said Didu Diperiksa Polisi Besok Terkait PIK 2
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Pasal ini sebelumnya tidak ada dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal Pasal 9A.

UU 61/2024 juga mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, kini menjadi lebih fleksibel. 

Jumlah kementerian nantinya akan ditentukan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.

Berita Lainnya:
Siswa SMK Tertembak di Semarang Dipicu Tawuran Antar Geng

Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.

Dengan demikian, UU 61/2024 tentang Kementerian Negara akan memfasilitasi jumlah Kementerian dan lembaga era Prabowo-Gibran yang disebut lebih banyak dari pemerintahan Jokowi-Maruf yang hanya 34 menteri. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya