NASIONAL
NASIONAL

Aktivis Trisakti 98 Minta Pemerintah Lanjutkan Penyelesaian Kasus HAM

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya melanjutkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Jokowi-Ma’ruf.Pandangan itu disampaikan para pelaku dan aktivis Trisakti 98 yang tergabung dalam Persatuan dan Persaudaraan Trisakti 98 (Paperti 98).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Mereka menyoroti pernyataan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa Tragedi 1998 bukan Pelanggaran HAM berat.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Ketua Paperti 98 Achmad Kurniawan menilai, pemerintahan yang baru ini seharusnya melanjutkan komitmen Jokowi yang pernah mengeluarkan Keppres Nomor 4 tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 tahun 2023 mengenai PPHAM Non Yudisial Pelanggaran HAM berat dalam rangka Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudicial Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Berita Lainnya:
Permintaan Tambahan Anggaran Kemenko KMP Sulit Diwujudkan
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Seharusnya pemerintahan baru ini tinggal menyelesaikan dan menyempurnakannya saja,” kata Achmad Kurniawan dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pada kesempatan yang sama, pengurus paperti 98 yang lain Tommy Rahaditia, menyatakan Pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini sangat rentan dalam membuka luka lama para korban Tragedi 98. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Alih-alih membuat terang kasus, Tommy menduga adanya agenda tersembunyi dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra tersebut. 

“Ada udang dibalik batu dari pernyataan Yusril tersebut,” kata Tommy.

Paperti 98 pun menyarankan pemerintahan baru Prabowo-Gibran fokus dalam kesejahteraan rakyat dan rekonsiliasi atas semua kejadian kelam di masa lalu, sehingga rakyat menjadi optimis menatap masa depannya.

Berita Lainnya:
Kandang Banteng di Jawa Tengah Kebobolan, Megawati: Seharusnya Tidak Kalah Jika Pilkada Fair

Usai dilantik jadi Menko, Yusril menjelaskan bahwa peristiwa 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

“Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” kata Yusril.

Namun, Yusril Ihza Mahendra segera mengklarifikasi pernyataannya terkait tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Yusril pun mengaku tak tahu jelas maksud yang ditanyakan wartawan saat itu.

“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya,” jelasnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya