NASIONAL
NASIONAL

Kapolda NTT Klaim Pihaknya Berat Berhentikan Ipda Rudy Soik, Sebut Masih Punya Waktu untuk Banding

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa Ipda Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding terkait pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

“Kami sebenarnya sangat berat memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tapi kalau pun sidang memberhentikan anggota itu prosesnya sangat panjang,” kata Daniel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Menurutnya, hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

Meski begitu, Daniel menuturkan bahwa Ipda Rudy Soik masih punya waktu untuk mengajukan banding atas putusan hakim kode etik.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

“Masih ada waktu untuk banding, ada 30 hari sidang banding, hakim-hakim bisa mempertimbangkan memori-memori apakah mereka akan menguatkan atau membebaskan hal ini tergantung sikap Ipda Rudy Soik,” tukasnya.

Kapolda NTT membawa sejumlah pejabat utama senior untuk menjelaskan terkait pemecatan kepada anggota DPR Komisi III.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Daniel berujar, ada anggota yang sudah berdinas 30 tahun di Polda NTT.

“Yang tahu persis siapa sebenarnya Ipda Rudy Soik termasuk atasannya Kasat Reserse Kriminal yang sama-sama ikut OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut, Kapolda NTT justru mendapat jawaban dari Ipda Rudy Soik bahwa akan melawan upayanya membongkar praktik mafia BBM.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Diketahui, Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik bertemu Kapolda NTT pada agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR. 

Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini dapat menganulir putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kliennya.

“Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan,” kata Ferdy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya