UPDATE

LIFESTYLE
LIFESTYLE

Wajib Halal Resmi Berlaku, Babe Haikal Tegaskan Olahan Babi dan Sejenisnya Masih Boleh Dijual

Urusan sertifikasi halal sebelumnya dipegang oleh Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, di Kabinet Merah Putih di bawah komando Prabowo-Gibran, urusan halal dipecah dari Kemenag. Saat ini BPJPH menjadi badan tersendiri setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.