NASIONAL
NASIONAL

Perputaran Uang 3 Jaringan Narkoba Besar Hampir Rp60 Triliun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Perputaran uang di jaringan narkoba besar di Indonesia angkanya cukup mencengangkan. Hampir Rp60 triliun!Terbesar dimiliki jaringan gembong narkoba Fredy Pratama (FP) yang mencapai Rp56 triliun. Angka ini didapat sejak jaringan narkoba buronan internasional itu beroperasi, dan sampai saat ini Fredy masih buron.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar. Jaringan FP ini sekitar Rp56 triliun,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat, 1 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Uang tersebut tersebar di 14 provinsi. Meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Berita Lainnya:
Sosok Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Diduga Palsu, Pengamat: Kelihatannya Memang Bukan
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Lanjut Wahyu, perputaran uang dalam jumlah triliunan rupiah bukan hanya ada di jaringan Fredy.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Jaringan HS yang beroperasi yang beroperasi di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali perputaran uangnya mencapai Rp2,1 triliun.

Sedangkan, jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, yang beroperasi di Provinsi Jambi memiliki perputaran uang mencapai Rp1,1 triliun.

“Jaringan FP ini (perputaran uangnya) sekitar Rp56 triliun, jaringan HS Rp2,1 triliun dan jaringan H Rp1,1 triliun selama mereka beroperasi,” beber Wahyu.

Berita Lainnya:
PDIP Tiba-tiba Merasa Kasihan dengan Prabowo, Singgung Syahwat Jokowi

Menyikapi hal ini, Wahyu menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap para bandar narkoba dengan memiskinkan mereka.

Tak hanya itu, dalam dakwaannya, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

“Untuk memberikan efek jera, upaya kita salah satunya adalah melaksanakan TPPU, melakukan asset tracing dan penyitaan terhadap aset-aset yang diperoleh dari perdagangan haram dengan istilah awamnya kita miskinkan para bandar ini supaya tidak beroperasi lagi,” tegas Wahyu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya