NASIONAL
NASIONAL

Update Kasus Judi Online di Komdigi: Tersangka Bertambah 3 Menjadi 14 Orang, Ketiganya Warga Sipil

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Adapun tambahan tersangka merupakan warga sipil.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” tambah Kombes Pol Wira Satya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53
Berita Lainnya:
Momen Sekda Jakarta Terus Dibisiki Maruarar Sirait soal Relokasi Warga Kolong Tol…

Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

“Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” ungkap Kombes Pol Wira Satya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).

Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” katanya dikonfirmasi.

Berita Lainnya:
Tedros Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Belasan Paramedis di Lebanon

Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi. 

Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

“Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita,” katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya