NASIONAL
NASIONAL

Forum AKSI: Penetapan Tersangka Tom Lembong Dipaksakan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Menteri Perdagangan era 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula terlalu dipaksakan.Demikian pandangan Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indinesia), Juju Purwantoro melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 3 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

Juju mengatakan, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184, UU No.8 tahun 1981 (KUHAP) dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14, KUHAP menyebutkan, “penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini”.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

“Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka apakah berdasarkan hukum murni (legal reason), karena terkesan dipaksakan dan penuh nuansa Politik (politics interference),” kata Juju.

Juju mengatakan, peraturan kebijakan (beleidsregel) impor gula oleh Tom Lembong, tidak termasuk peraturan dalam (hierarki) peraturan perundang-undangan. 

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Peraturan yang dikeluarkan oleh To Lembong tentang impor gula kristal tersebut, mengatur secara internal organisasi (Kementrian Perdagangan) bersangkutan, merupakan peraturan kebijakan. 

“Menurut Prajudi Atmosudirdjo, peraturan kebijakan adalah “aturan hukum yang dibentuk oleh pejabat administrasi yang berwenang untuk memberikan arahan atau garis pedoman”,” kata Juju.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Kata Juju, peraturan kebijakan impor gula (kristal mentah) oleh Tom Lembong (diskresi) tersebut, dimaksudkan sebagai fungsi implementasi operasional dan atribusi dari penyelenggaraan tugas internal pemerintahannya. 

Tentunya kebijakan tersebut tidaklah boleh demi kepentingan pribadi sendiri dan melanggar peraturan perundang-undangan terkait,” 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Juju melihat proses penyidikan kasus Tom Lembong yang sudah terjadi lebih 10 tahun lalu, begitu cepat.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Di mana  pada hari yang sama saat selesai pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Sangat aneh dan kontroversial,” kata Juju.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya