NASIONAL
NASIONAL

Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) sedang memeriksa dua anggota polisi, yaitu Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim AM.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Pemeriksaan ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar kode etik dengan meminta uang sebesar Rp2 juta dalam kasus guru Supriyani yang tengah viral.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran etik yang terungkap dari temuan tim internal.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” ujarnya saat diwawancarai.

Berita Lainnya:
Gibran Perintahkan Relawan Dukung Ridwan Kamil, Usai Jokowi Nyatakan Dukungan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Awalnya, permintaan uang Rp2 juta tersebut muncul saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun, menurut informasi yang beredar, jumlah yang diminta ke keluarga Supriyani bahkan mencapai Rp50 juta agar kasus tersebut dihentikan.

Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya baru mendapatkan bukti permintan uang Rp2 juta.

Sementara untuk Rp50 juta masih dalam pendalaman penyidik.

Pihak Polda Sultra telah memeriksa tujuh personel polisi terkait kasus ini dan sedang mencari bukti kuat dari saksi-saksi yang ada.

“Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” terangnya.

Berita Lainnya:
Gibran Buka Layanan Lapor Mas Wapres, Netizen Ramai Adukan Fufufafa: Usut Penghina Presiden!

Meskipun sedang dalam proses pemeriksaan, Ipda IM dan AM masih bertugas di Polsek Baito.

Namun, Kombes Sholeh menegaskan, jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan surat perintah penahanan khusus (patsus).

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” tegasnya.

Pihak Polda Sultra juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Wonua Raya dan suami Supriyani, untuk mengklarifikasi soal permintaan uang tersebut


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya