NASIONAL
NASIONAL

KPU Didesak Buka Verifikasi Ijazah Fauzi Fallas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bawaslu Batang didesak untuk menjelaskan dugaan pelanggaran KPU Batang dalam hal Surat Keputusan KPU 1215/2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Desakan itu disuarakan Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi (AMBPD) saat mendatangi Bawaslu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 11 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Misbah mewakili Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi menduga adanya pelanggaran administrasi terkait SK penetapan tersebut, khususnya terkait standar minimal pendidikan Calon Bupati Batang Fauzi Fallas.

Berita Lainnya:
Wapres Kunjungi Bayi Bernama Gibran di Kamp Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Syarat minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin,” ujar Misbah dalam keterangannya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Misbah mengatakan, laporan itu dibuat untuk memperjelas isu keabsahan ijazah pendidikan pasangan calon nomor 1 Fauzi Fallas, adalah lulusan SMA/sederajat dan Ridwan setara Magister. Sedangkan pasangan calon nomor 2 Faiz Kurniawan adalah lulusan S2 atau master dan Suyono setara magister.

Dia menegaskan, baik KPU ataupun Bawaslu harus bisa menjelaskan tentang hasil verifikasi ijazah Fauzi Fallas

Berita Lainnya:
Begini Modus Gunawan Sadbor Selipkan Iklan Judi saat Live TikTok

“Hal ini wajib segera diklarifikasi oleh KPU dan Bawaslu. Kami akan memilih pemimpin, jangan sampai pemimpin yang akan kita pilih tidak punya integritas,” tuturnya.

Misbah menekankan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan masing-masing calon, akan tetapi pertama kalau sebagai kontestan pemilu, harus memenuhi syarat minimal sebagai calon.

“Yang menjadi masalah bukan hanya apakah memenuhi syarat minimal SMA/sederajat. Tapi apakah prosesnya juga benar dan harapan kami KPU dan Bawaslu Batang bersikap netral dan profesional.” demikian Misbah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya