Sementara banyaknya persepsi terhadap makna dan tujuan pendidikan menimbulkan gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan perannya khusus dalam mendidik dan membentuk karakter siswa.
Kesenjangan ini terjadi karena penerapan sistem pendidikan sekuler kapitalis yang diberlakukan saat ini menyebabkan berbagai problem muncul. Kriminalisasi guru, rendahnya tingkat kesejahteraan guru serta guru nyaris tak ada harganya sama sekali.
Pendidikan dalam Islam
Islam memiliki gambaran, metode dan standar pendidikan yang mampu memanusiakan dan memuliakan umat manusia hingga akhir zaman. Asas Pendidikan yang berlandaskan aqidah Islam menciptakan output pendidikan komprehensif dengan ilmu dan tsaqafah, menghasilkan manusia yang berkarakter mulia dan bertaqwa. Karena tujuan pendidikan tidak lagi berfokus pada kepentingan diri sendiri tetapi mengarah kepada upaya kebangkitan umat, sebuah visi mulia untuk menjadikan Islam sebagai sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Semua pihak yang terkait dalam sistem pendidikan Islam memiliki peran secara optimal. Sekolah, orang tua dan negara bersinergi mencetak output pendidikan yang akan menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Serta mendukung peran guru dalam penerapan sistem pergaulan, informasi, media massa dan lain sebagainya.
Dengan demikian, tidak ada lagi kasus orang tua yang lepas tangan terhadap pendidikan anak dan menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah/guru, ketika ada masalah justru menyalahkan guru bahkan dikriminalisasi.
Islam Memuliakan Guru
Islam memuliakan guru dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Islam memerintahkan murid untuk takzim kepada guru dengan menunjukkan akhlak mulia dan adab yang luhur. Tidak hanya murid, negara juga memuliakan guru dengan memposisikannya sebagai pendidik yang harus dimuliakan. Negara menghargai jasa para guru dalam mengajarkan ilmu pengetahuan kepada generasi penerus umat dengan memberikan gaji yang tinggi.
Dr. Rudhaifullah Yahya Az-Zahrani di dalam kitab An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyyah menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid, gaji tahunan rata-rata untuk pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sedangkan gaji untuk periwayat hadis dan ahli fikih mencapai 4.000 dinar.
Dengan harga emas murni yang saat ini mencapai sekitar Rp1.500.000 per gram dan berat satu dinar sama dengan 4,25 gram emas, gaji guru saat itu mencapai Rp12,75 miliar per tahun. Sedangkan pengajar Al-Qur’an dan hadis mencapai Rp25,5 miliar per tahun.




















































































































Komentar Terbaru