NASIONAL
NASIONAL

Total 18 Orang, Jumlah Tersangka Pegawai Komdigi Berubah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah menetapkan tersangka terkait kasus pembukaan blokir situs web judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun ada perubahan jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dikonfirmasi pada Senin, 11 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Lanjut Ade, 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi ada 11 pegawai Komdigi, red) dan 8 warga sipil.

Berita Lainnya:
Blak-blakan, Hasto PDIP Ungkap Skenario Jokowi untuk Terus Bisa Berkuasa
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“(Ada) 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” jelas Ade.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun demikian, sampai saat ini polisi belum menjelaskan secara lengkap nama-nama para tersangka yang ditangkap. Sejauh ini, baru ada 6 orang tersangka yang diketahui publik melalui inisial yakni MN, DM, A, AK, AJ, dan A.

Sementara identitas 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi tempat pengendali judi online di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024.

Berita Lainnya:
Siswa SMP Berwajah Mirip Gibran, Warganet: Semoga Nasibnya Sama Ya Dek

Dari penggerebekan ini, polisi menangkap sejumlah pegawai dan staf ahli Komdigi karena menyalahgunakan wewenang dengan membuka blokir situs web judi online.

Salah seorang tersangka menyebut terdapat 1.000 situs web judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir, dan 4.000 situs web lainnya dilaporkan ke atasan untuk diblokir.

Setiap satu situs web yang dibuka blokirnya, tersangka menerima upah senilai Rp8,5 juta. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya