NASIONAL
NASIONAL

Dicurigai, Dua Komisioner KPK Rekayasa Kalah dari Sahbirin Noor

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aktivis Muhammad Said Didu mengaku tidak kaget atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.Said Didu mencurigai ada dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekayasa kasus Sahbirin Noor agar lembaga anti rasuah itu kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Jangan pura-pura ah. Kami tahu kok ada 2 Pimpinan @KPK_RI yg merekayasa ini agar dalam kasus ini KPK kalah – termasuk yg bocorkan saat OTT,” kata Said Didu melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 13 November 2024.

Berita Lainnya:
Lima Poin Diajukan Tom Lembong di Sidang Perdana Praperadilan Lawan Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Unggahan Said Didu tersebut banyak didukung warganet.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Yes setuju pak! Terbitkan DPO aja gak berani? Tapi ya gitu lah spy terlihat bekerja saja takut redup dari pemberitaan bukan kepercayaan masyarakat,” kata @edo_he***.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kalau sudah berhubungan dengan kartel.susah banget untuk melawan karena dia punya bos yang mafia banget,” tulis @Fauz****.

KPK sendiri mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 12 November 2024.

Berita Lainnya:
Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Dalam putusan praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor. KPK dinyatakan melakukan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah.

Sementara itu, Tessa menyebut penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan sejak tahap awal penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan UU 19/2019 Juncto UU KPK 30/2002 Pasal 44.

Tessa mengingatkan, KPK memiliki UU yang merupakan lex specialis sehingga harusnya hakim bisa mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya