UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Rajin Kritik PSN di PIK 2, Polisi Bergerak: Tenang Pak Said Didu, Buruh di Sampingmu

Ia menyebut Said Didu dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.