NASIONAL
NASIONAL

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam jika memilih pemimpin hukumnya wajib. Hal itu disampaikan seiring semakin dekatnya hari pencoblosan Pilkada yang digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia, pada 27 November 2024. “Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah), dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam keterangannya diterima awak media, Minggu, 24 November 2024.  

Berita Lainnya:
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Untuk itu, MUI menegaskan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. MUI juga mengimbau umat Islam, dalam keterlibatan itu untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Anwar merincikan ketentuan yang perlu diketahui umat Islam, pertama pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kedua, bebas dari suap (risywah), Politik uang (money politik), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i. 

Berita Lainnya:
Bocah Pembunuh Ayah dan Nenek Bantah Tertekan karena Dipaksa Belajar: Ini pengakuannya
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI juga menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar.

Anwar menakankan, dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas atau sengaja tak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya