NASIONAL
NASIONAL

Baru Pulang dari 6 Negara, Prabowo Diingatkan Buruh: Kami akan Mogok, Menaker Melanggar Putusan MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Para buruh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak kepadanya dengan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait upah pekerja.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Harapan tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal seiring Prabowo telah pulang dari 6 negara dengan membawa pulang komitmen investasi senilai 18,57 miliar dolar AS.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Diketahui negara yang dikunjungi Prabowo yaitu China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, Inggris, Uni Emirat Arab.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Buruh berharap bapak presiden Prabowo segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum,” kata Said dikutip Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Said menjelaskan, dalam usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja adalah sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Di mana Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal. 

“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Said.

Berita Lainnya:
Geger! Ketua KPPS di Bima Dibacok Warga saat Pemungutan Suara di TPS

Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. 

Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). 

“Jelas keputusan draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh,” ucapnya.

Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Berita Lainnya:
Hadiri Puncak Hari Guru Nasional, Prabowo Disambut Tepuk Tangan dan Teriakan Para Guru

Pada prinsipnya buruh memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto di dalam Permenaker tentang penetapkan kenaikan upah minimum 2025 berisikan:

I.  Gubernur menetapkan kenaikan Upah Minimum 2025 sebagai berikut:

1.  Upah Minimum Provinsi (UMP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

2.  Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

3.  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

4.  Upah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

II. Kenaikan Upah Minimum (UMP dan/atau UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu (α) dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.

Rumus kenaikan upah minimum = inflansi + (α x pertumbuhan ekonomi)

1.  Nilai indeks tertentu (α) untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai α = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri  (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal).

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya