NASIONAL
NASIONAL

Istri Ungkap Pesan Tom Lembong dari Rutan Salemba

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja, mengungkap pesan dari sang suami yang berada di Rutan Salemba, Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Francisca mengatakan bahwa Tom Lembong menitip pesan kepada semua pihak yang turut serta memberikan dukungan.  

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Beliau hanya mengucapkan banyak terima kasih, dan dia tuh terharu sekali dengan dukungan semua orang yang dia tidak kenal, yang dia kenal, dengan doa dan semua yang memberikan,” ungkapnya usai sidang di depan ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 25 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Berita Lainnya:
Istana: Sikap Miftah Berbalik Dengan Prabowo yang Hormati Pedagang Kaki Lima

Franciska menuturkan, sang suami hanya bercerita kepada dirinya atas apa yang dialami belakangan ini. Bahkan, Tom Lembong merasa haru atas semua hal yang menimpanya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saya hanya bisa bercerita sama dia, apa yang saya baca, apa yang saya terima. Dan beliau itu sangat terharu dan benar-benar berterima kasih sedalam-dalamnya,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sebagai istri, Franciska dan sang suami pun hanya bisa berdoa agar mendapatkan keadilan di negeri ini.

“Dan pasti berdoa bahwa Tuhan akan mengabulkan dia jadi yang dia inginkan, yang terbaik buat negara ini itu yang dia selalu dilakukan dan apa yang dia selalu inspirasikan kepada kami semua keluarga dan teman-teman,” tutupnya.

Berita Lainnya:
Breaking News, PDIP Resmi Pecat Effendi Simbolon

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta. 

Penahanan dilakukan usai Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, malam 29 Oktober 2024.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya