“Tidak ada niat sedikit pun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan,” ucap Linda.
Linda berharap agar kasus ini berakhir dengan damai.
Linda juga mengaku sudah meminta maaf kepada Dwi Ayu.
“Supaya masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya,” ujarnya.
Kemudian, Linda membeberkan kondisi George di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Menurutnya, George tertekan saat berada di tahanan.
“Dia juga nangis gemetar. Dia enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh,” ucap Linda.
George ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
George yang merupakan anak pemilik toko kue disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
George menganiaya Dwi dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan memar di tubuh.
Setelah itu, George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.
Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.
“Khilaf, saya khilaf,” kata George di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.
“No comment,” ucap George.
































































































Beri Komentar