UPDATE

NASIONAL

Fadli Zon Bredel Pameran Lukisan, Dianggap Maki-maki Jokowi, Ini Reaksi Yos Suprapto dan Yenny Wahid

Menurutnya, sikap tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak utamanya para pemimpin negeri.

Terlebih saat ini rakyat sedang sulit, harga kebutuhan pokok melonjak, daya beli menurun, kelas menengah terdegradasi ke kelas bawah. 

Sejumlah ekonom lanjutnya, juga menganalisis bahwa konsumsi domestik yang merupakan penopang terbesar laju ekonomi Indonesia, kini justru kembali terancam dengan rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

“Apakah ini bijak? Mari kita lihat negara lain. Singapura justru memberikan bantuan tunai kepada rakyatnya. Vietnam menurunkan pajaknya dan justru memperkecil jumlah pejabatnya. Namun Indonesia justru mengambil langkah sebaliknya,” katanya.

Menurut Yenny, jika saat ini Gus Dur masih hidup, dia meyakini ayahnya akan berdiri bersama rakyat kecil sembari lantang bersuara menyetop rencana pemerintah itu dan meminta adanya prioritas kesejahteraan rakyat, bukan hanya angka-angka di atas kertas.

“Jika Gus Dur masih ada, saya yakin beliau akan berdiri bersama rakyat kecil dan mengatakan ‘Hentikan rencana ini. Prioritaskan kesejahteraan rakyat, bukan hanya angka – angka di atas kertas’,” ucapnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati seniman Yos Suprapto, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dan pihak Galeri Nasional terkait pembredelan pameran seni lukis karya Yos di Galeri Nasional, Jakarta.

Dalam surat yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing itu, Komnas HAM meminta kepada para pihak untuk memberikan keterangan dan informasi terkait pembatalan pembukaan pameran dan penguncian ruang pameran tunggal Yos Suprapto di Galeri Nasional pada 19 Desember 2024. 

Komnas HAM menegaskan, negara berkewajiban untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara.

“Hal tersebut dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia melalui Pasal 23 UU HAM dan Pasal 19 DUHAM,” demikian bunyi  satu petikan surat tersebut, dikutip Sabtu (21/12/2024).

“Saudara, selaku bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28l ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.”

Karena itulah, Komnas HAM bersurat kepada Menteri Kebudayaan dan Kepala Galeri Nasional selaku pemimpin lembaga di bawah kementerian.

“Kami meminta agar penanganan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai dengan prinsip penegakan dan kepastian hukum, prinsip hak asasi manusia,” lanjut bunyi surat tersebut.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.