Tak hanya dicopot dari jabatannya, ternyata Donald juga dipecat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan Donald berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan Rabu (1/1/2025).
Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang etik sejak Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga subuh tadi pukul 04.00 WIB.
Kabar pemecatan Donald disampikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Kompolnas memang turut dihadirikan selama proses sidang etik sebagai pihak eksternal.
“Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding.
Komentar Terbaru